*Oleh Anggara Putra Yudha, S.Hut.
Penulis menjabarkan hasil pengamatan serta pengalaman terkait etika lingkungan hidup ke dalam bukunya menjadi tiga bagian yaitu teori-teori etika lingkungan hidup kedua, etika lingkungan hidup dan politik lingkungan hidup, dan ketiga dari ilmu pengetahuan dan teknologi kembali kepada kearifan tradisional. Permasalahan lingkungan yang kerap kali melanda kehidupan seringkali terabaikan oleh kita dengan anggapan alam merupakan hak untuk kita kuasai sebagai manusia. Dalam hal ini kecenderungan orang untuk mengeksploitasi alam demi kepentingan ekonomi tidak melihat dampak dari perbuatannya.
Dengan ulasan yang padat, penulis membawa pembaca untuk memahami alam hidup dengan teori-teori yang disampaikan secara berurutan dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Menggunakan analisa yang filosofis, pembaca akan diuraikan beragam permasalahan yang menyangkut “apa dasar dari masalah-masalah lingkungan” dan “apa yang menyebabkan manusia mengeksploitasi lingkungan” dengan berakar dari kesalahan cara pandang yaitu paham antroposentrisme yang memandang manusia sebagai pusat dari alam. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karena itu alam pun dilihat hanya sebagai obyek, alat dan sarana demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia.
Selain bersifat antroposentris, etika ini sangat instrumentalistik yaitu pola hubungan manusia dan alam dilihat hanya dalam relasi instrumental. Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia, kalaupun manusia memiliki sikap peduli terhadap alam itupun semata-mata demi kebutuhan hidup manusia, bukan karena pertimbangan bahwa alam mempunyai nilai pada diri sendiri sehingga layak dilindungi. Konservasi lingkungan misalnya, hanya dianggap serius sejauh bisa dibuktikan mempunyai dampak menguntungkan bagi kepentingan manusia, khususnya kepentingan ekonomis.
Teori semacam ini juga bersifat egoistis karena hanya untuk kepentingan manusia. Karena berciri instrumentalistik dan egoistis, teori antroposentris dianggap sebagai sebuah etika lingkungan hidup yang dangkal dan sempit terutama dalam memandang keseluruhan ekosistem, termasuk manusia dan tempatnya di dalam alam semesta.
Teori etika lingkungan hidup biosentrisme merupakan kebalikan dari antroposentris. Bagi biosentrisme tidak benar bahwa hanya manusia yang mempunyai nilai. Alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Semua makhluk hidup bernilai pada dirinya sendiri sehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral. Alam perlu diperlakukan secara moral, terlepas dari apakah ia bernilai bagi manusia atau tidak.
Salah seorang tokoh yang berjasa besar bagi etika biosentrisme adalah Albert Schweitzer, pemenang Nobel Tahun 1952. inti dari teori etika lingkungan hidup Albert Schweitzer adalah hormat sedalam-dalamnya terhadap kehidupan. Albert merupakan seorang dokter dan filsuf, yang tinggal dan mengabdi sebagai dokter selama bertahun-tahun di Afrika.
Teori lainnya terkait etika lingkungan hidup yaitu ekosentrisme. Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari biosentrisme, teori ekosentrisme sering disamakan dengan biosentrisme karena ada banyak kesamaan diantara keduanya. Ekosentrisme dan biosentrisme sama-sama mendobrak cara pandang antroposentris yang membatasi moral hanya kepada komunitas manusia. Biosentris memperluas cakupan etika hingga tingkat komunitas biotis, sedangkan ekosentris memperluas cakupan hingga komunitas ekologis secara keseluruhan.
Buku ini juga menjelaskan pandangan-pandangan dari berbagai ahli dalam bidangnya contohnya saja seperti Arne Naess, penulis buku Community and Lifestyle, The Deep Ecological Movement. Naess beranggapan bahwa melimpahkan seluruh tanggung jawab terhadap rusaknya lingkungan kepada negara atau pemerintah merupakan tindakan yang salah. Perubahan politik dalam bentuk komitmen dan kebijakan serta implementasinya memang diperlukan dan sangat penting, namun perubahan terhadap cara pandang, mental, sikap, perilaku, dan gaya hidup sebagai individu atau kelompok budaya juga diperlukan. Menurut Naess, “Berbahaya kalau kita hanya mengandalkan perubahan pada proses politik”.
Banyak pembahasan-pembahasan kontroversi yang diangkat dalam buku ini, contoh saja terkait hak asasi alam. Fase etika pertama yang terjadi pada masa lalu adalah ketika etika dipahami hanya berlaku untuk manusia bebas, bahkan lebih sempit lagi manusia laki-laki yang bebas. Etika tidak berlaku bagi budak, apalagi budak perempuan. Budak hanyalah barang milik majikan yang boleh digunakan sesuka hati majikam. Dari etika fase pertama ini, sejarah umat manusia menunjukan bahwa pemahaman etika seperti itu sangat keliru. Manusia menyadari bahwa semua manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama serta sama-sama orang bebas. Tentu saja sebagaimana dulu ketika baru mulai terjadi perluasan etika tahap kedua, terjadi penolakan luar biasa dan dianggap aneh bahwa budak dan perempuan mempunyai hak asasi yang sama dengan majikan. Argumen ini pun dilemparkan kepada lingkungan bahwa aneh jika binatang dan tumbuhan mempunyai hak asasi yang sama dengan manusia.
Adanya argumen tentang konsep dan klaim mengenai hak asasi menggambarkan beberapa hal. Pertama si subyek itu sendiri secara sadar mengklaim itu (hak asasi) dan mempertahankannya dari pelanggaran oleh pihak lain. Kedua, konsep dan klaim mengenai hak asasi selalu mengandaikan adanya kewajiban pemilik hak asasi tersebut untuk menghargai hak asasi pihak lain secara seimbang. Kedua konsep ini dengan jelas menunjukan bahwa hak asasi jelas tidak terpenuhi untuk makhluk hidup di luar manusia. Namun jika kedua argumen tersebut dianut secara konsisten maka bayi, atau orang dengan gangguan jiwa tidak diakui mempunyai hak asasi. Demikian pula pasien yang sakit parah, apalagi dalam keadaan koma dengan sendirinya kehilangan hak asasi, karena tidak mampu mengklaim dan menuntut orang lain untuk menghargai hak mereka.
Argumen-argumen diatas jika diterapkan secara konsisten maka betapa absurdnya hidup ini, karena itulah dalam buku ini dijelaskan bahwa pandangan terhadap suatu hal jika dilihat secara sempit maka akan berdampak sangat luas. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman secara luas yang dapat diaplikasikan secara luas sehingga menghasilkan konsep keseimbangan. Hak asasi lingkungan bukanlah tidak dapat terwujud, namun butuh proses dalam mencapainya secara global seperti halnya perubahan pandangan terhadap budak dan hak asasi manusia yang memerlukan waktu Berabad-abad lamanya.
Bagian kedua pada buku ini membahas hubungan etika lingkungan hidup dan politik lingkungan hidup. Bagian ini penulis ingin menyampaikan bagaimana pembangunan berkelanjutan dapat menjadi keberlanjutan ekologi. Pembangunan berkelanjutan mungkin pada saat ini sudah sering kita dengar namun yang tidak diketahui adalah proses panjang dibaliknya, awal mula istilah pembangunan berkelanjutan muncul pada tahun 80-an hingga akhirnya pada tahun 1992 merupakan puncak proses politik yang akhirnya pada konfrensi tingkat tinggi (KTT) Bumi di Rio De Janeiro, Brazil, paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agend politik pembangunan untuk semua negara di dunia. Sayangnya hingga kini paradigma tersebut tidak banyak diimplementasikan, bahkan, masih belum luas dipahami dan diketahui.
Cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan tidfak lain adalah upaya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya, dan aspek lingkungan hidup. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembangunan berkelanjutan adalah menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi menjadi juga mencakup pembangunan sosial budaya dan lingkungan hidup. Dari segi lingkungan hidup kita menghadapi problem-problem serius seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, kebakaran hutan, pencurian kayu, kerusakan terumbu karang, pencemaran pesisir dan laut, perdagangan satwa liar, banjir dan longsor.
Kasus bencana banjir dan longsor dalam beberapa tahun terakhir adalah bukti nyata dari diabaikannya aspek lingkungan hidup dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu mekanisme seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) akan dipandang sebagai kewajiban yang mengikatoleh semua pelaku pembangunan demi mencegah, meminimalisasi, dan menanggulangi dampak tersebut secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
Buku ini juga banyak didasari pada hukum perundang-undangan agar pembaca mengetahui dasar-dasar dan fakta yang ada di lingkup konstitusi. Perkembangan konstitusi terkait lingkungan hidup kini banyak menggunakan UU. No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan di dalamnya terdapat 12 instrumen plus yang terdiri dari KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya kelola dan upaya pemantauan lingkungan (UKLUPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup,peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Instrumen yang ada dalam buku ini ada beberapa yang dibahas secara detail seperti KLHS.
KLHS bertujuan untuk memastikan dan menjamin bahwa kebijakan, rencana dan program pembangunan di suatu wilayah ekoregion ataupun wilayah administratif tidak sampai mengorbankan lingkungan hidup. Atau dengan kata lain, kegiatan pembangunan di wilayah tersebut tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupdi wilayah tersebut. Implementasinya, pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan KLHS, baik dalam rangka penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Dilanjut pada bagian ketiga buku ini menjadi pelengkap bagian-bagian sebelumnya yang membahas dari ilmu pengetahuan dan teknologi kembali ke kearifan tradisional. Ilmu pengetahuan di masa modern ini banyak mengutamakan hanya pada nilai dan kegunaan ekonomis, material dan kuantitatif. Sementara ilmu pengetahuan yang memandang nilai dan kegunaan moral, spiritual, kultural, ekologis, estetis dan sosial tidak mendapat perhatian. Misalnya saja persoalan mengenai nilai hutan, keanekaragaman hayati dan ekosistem yang dirusak oleh kebijakan. Diperlihatkan bahwa tradisi religius dan spiritual masyarakat setempattidak pernah akan diperhitungkan. Bahkan desakan untuk mempertimbangkan aspek itu dianggap tidak rasional. Persoalan mengenai nilai hutan sebagai kohesi sosial masyarakat setempat pun tidak akan dipahami oleh pengambil kebijakan yang adalah ilmuwan-ilmuwan dengan cara pandang kuantitatif dan parsial. Etika tidak memiliki tempat dalam ilmu pengetahuan, kecenderungan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi modern adalah “dapat” berarti “boleh”. Padahal secara moral “dapat” tidak dengan sendirinya berarti “boleh”.
Dimulai dari paham mengenai etika itu sendiri, jenis-jenis etika yang ada hingga masuk ke dalam permasalahan lingkungan. Etika bukan hanya sekedar berbicara benar salah namun juga masalah moral, lingkup etika bukan hitam atau putih melainkan abu-abu. Dengan demikian ada cara pandang baru yang disajikan dalam buku Etika Lingkungan Hidup dalam memandang alam dengan tetap mengutamakan keserasian hubungan antara manusia dengan alam. Alam sebagai tempat tinggal manusia, tanpanya manusia tidak akan hidup tapi alam tanpa manusia akan tetap ada. Pembagian pembahasan dalam buku ini terbilang sederhana untuk dibaca, mulai dari teori-teori etika, lanjut ke cara pandang manusia terhadap alam, hingga masuk ke dalam pembahasan pembangunan yang berkelanjutan. Buku ini layak untuk dibaca terutama untuk mahasiswa atau umum yang memiliki ketertarikan terhadap lingkungan hidup. Para aktivis pecinta lingkungan juga diharapkan membaca buku ini sebagai dasar pengetahuan untuk membela hak-hak lingkungan. Mungkin hal yang masih terasa kurang dalam buku ini hanyalah tokoh-tokoh lingkungan dalam negeri yang kurang banyak dan kurang dibahas. Namun hal tersebut tetap tidak mengurangi bobot dari isi buku ini. Pentingnya alam bagi keberlangsungan makhluk hidup bukan hanya manusia melainkan juga hewan dan tumbuhan pantas untuk kita jaga. Dari buku ini kita akan memiliki rasa hormat kepada alam. (*/ykib).
Identitas buku:
Judul buku : Etika Lingkungan Hidup
Pengarang buku : A. Sonny Keraf
Tahun terbit : 2010
Penerbit : Kompas
Halaman : 408 halaman
*Penulis resensi buku adalah guru Kampung Ilmu Padangan

