Yap Thiam Hien. Minoritas Dalam Tiga Lapis.

*Oleh Muhammad Roqib

Yap Thiam Hien. Mungkin tidak banyak yang mengenal nama itu sekarang. Tapi, kiprahnya dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak asasi manusia di masanya tidak diragukan. Ia minoritas dalam tiga lapis. Ia Cina. Kristen. Jujur. Ia hidup pada masa perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, masa Orde Lama, dan Orde Baru.

Kisah hidup Yap Thiam Hien Sang Pendekar Keadilan itu diulas dalam Seri Buku Tempo. Bagi para advokat dan orang yang berkecimpung di dunia hukum, kisah hidup Yap bisa menjadi tauladan. Ia memegang prinsip dengan kuat. Keras, tegas, jujur, itulah Yap. Politik kotor dan penuh muslihat tak cocok dengannya. Baginya, kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia adalah hal teragung yang mesti ditegakkan. Karena prinsipnya yang teguh itu pula, ia sampai masuk bui.

Yap Thiam Hien lahir di Peunayong, Banda Aceh, 25Mei 1913. Orangtuanya sempat jadi saudagar tetapi bangkrut. Yap kecil diasuh oleh ibu asuh orang Jepang bernama Sato Nakashima. Yap kecil sudah terlihat cerdas. Menginjak dewasa ia merantau ke Jawa. Ia sempat menjadi guru di Rembang lalu pindah ke Batavia. Ia menguasai empat bahasa. Berbekal kemampuannya itu, Yap bisa melanjutkan studi ke Universitas Leiden di Belanda dan meraih gelar Master de Rechten, ahli hukum. Semasa kuliah di Belanda, ia bergaul dengan berbagai kalangan intelektual.

Pada masa kemerdekaan, Yap pulang ke Indonesia dan aktif di berbagai organisasi, salah satunya Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) pada tahun 1954. Yap juga mendirikan kantor hukum dan membela orang-orang lemah yang memerlukan bantuan hukum. Dalam menangani kasus hukum itu, ia selalu bilang kepada klieannya. “Kalau anda ingin mencari kemenangan, jangan sama saya karena pasti kita akan kalah. Akan tetapi, jika anda cukup puas menyuarakan kebenaran, maka saya siap menjadi pendamping hukum anda”.

Pada masa Soekarno, Yap menolak ketika pemerintah memaksa warga Tionghoa mengganti nama. Baginya identitas tak mungkin disetip. Menghilangkan identitas adalah pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menolak ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden dan kembali ke UUD 1945. Baginya, dalam hal perlindungan hak asasi manusia, UUD Sementara 1950 lebih baik daripada UUD 1945. Dia menunjuk Pasal 6 UUD 1945 kala itu – “Presiden ialah orang Indonesia asli”- yang disebutnya tidak adil dan mengabaikan pluralisme. Setelah 50 tahun kemudian, MPR akhirnya mengamademen pasal itu. Kebenaran kadang datang terlambat.

Yap membela siapapun yang diperlakukan tidak adil. Ketika banyak orang meludah kepada mereka yang disebut sebagai anggota PKI, pasca terjadinya G30 S/PKI, Yap mau membela Soebandrio, bekas wakil perdana menteri yang sebenarnya juga musuh politiknya. Ia juga memprotes pengiriman tahanan PKI ke Pulau Buru. Melalui lembaga yang didirikannya, Persekutuan Pelayanan Narapidana dan Tahanan (Prison Fellowship Indonesia), Yap menyerukan pembebasan semua tahanan PKI.

Suatu ketika, sejumlah warga pinggiran Jakarta datang ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, organisasi yang juga didirikan Yap. Mereka mengadu karena tempat tinggal mereka digusur meski para warga itu memiliki surat tanah. Berwajah lelah dan lesu, mereka diterima Yap dan sejumlah pengurus LBH. “Kami tidak menentang pemerintah. Kami hanya minta ganti rugi memadai,” demikian ujar seorang pengadu. Mendengar kalimat itu, Yap mendongak. Wajahnya memerah. “Stop! Kalian tidak boleh berkata begitu. Kalian harus berani menentang kalau pemerintah salah. Tidak berdosa menentang pemerintah,” ujarnya keras.

Bagi Yap, kebenaran adalah harga mati. Ia membela kasus bukan untuk kemenangan, melainkan demi menemukan kebenaran. Adagium fiat justitia ruat coelom – keadilan mesti ditegakkan walau langit runtuh sekalipun – dilaksanakannya.

Yap pernah ditahan dan dibui lantaran membuat seorang pejabat kepolisian dan kejaksaan sakit hati saat bersidang. Karena membela kliennya dan menuding seorang pejabat polisi itu, ia akhirnya diincar dan ditangkap dengan tuduhan yang mengada-ada yakni ikut gerakan 30 September. Padahal, Yap tidak terkait sama sekali dengan gerakan itu. Namun, koleganya seperti Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan lainnya membelanya. Yap banding hingga lanjut kasasi di Mahkamah Agung. Hakim MA memutuskan Yap tidak bersalah dan keputusan itu kemudian menjadi yurisprudensi terkait imunitas advokat dalam membela kliennya di persidangan.

Sepak terjang Yap dalam memperjuangan keadilan dan hak asasi manusia di Pengadilan sudah tak diragukan lagi. Ia bersahaja, jujur, memegang nilai dan prinsip dengan teguh, meski terkadang hal itu naif di tengah praktik di sekitar lembaga penegak hukum yang tidak bersih. Tetapi, ia tetap kukuh memegang prinsip.

Yap meluaskan perjuangannya bukan hanya di ranah pengadilan. Ia pada masa-masa akhir banyak terlibat dalam wadah organisasi masyarakat. Ia ikut membela masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Kedungombo. Ia juga membela warga dalam peristiwa Tanjung Priok dan juga peristiwa yang dikenal dengan sebutan kerusuhan Malari pada masa Soeharto. Ia memberi nasihat dan banyak berdiskusi dengan mahasiswa sebelum peristiwa Malari pecah. Saar itu, Yap ikut ditangkap bersama Hariman Siregar, tokoh mahasiswa yang protes terhadap pemerintah yang kemudian terjadi kerusuhan Malari. Yap ditahan. Tetapi, ia tak kapok. Yap juga menentang aksi penembakan misterius atau yang dikenal peristiwa Petrus pada masa rezim Soeharto.

Yap menghembuskan napas terakhirnya ketika menghadiri forum NGO internasional di Belgia. Ia saat itu datang bersama koleganya yakni Adnan Buyung Nasution, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan lainnya. Jenazahnya kemudian diterbangkan ke Indonesia. Saat itu, mahasiswa Trisakti ingin agar jenazah Yap dibawa dulu ke kampus Trisakti sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah, tetapi keluarga menginginkan agar jenazah Yap langsung dibawa pulang ke rumah dan dimakamkan. Yap, sampai akhir hayatnya dikenal sebagai pejuang keadilan, sekaligus oposan sejati. Dari Yap  Thiam Hien kita bisa bercermin.

Judul buku

Yap Thiam Hien Sang Pendekar Keadilan

Seri Buku Tempo Penegak Hukum

Penerbit KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) bekerjasama dengan Majalah Tempo

Tebal buku 158 halaman

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *